Entri Populer

Jumat, 03 Desember 2010

akhlak seorang pendidik

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Tidak ada pekerjaan yang lebih mulia daripada pekerjaan sebagai pendidik, semakin tinggi dan bermanfaat materi ilmu yang diajarkan, maka yang mengajarkannya juga semakin mulia dan tinggi derajatnya. semulia-mulianya ilmu adalah ilmu syari’ah, kemudian ilmu-ilmu lain menurut kadarnya. jika pendidik atau pengajar mengikhlashkan amalnya karena Allah swt, maka akan memberi manfaat kepada manusia dengan amalnya itu. Ibu, ayah dan guru merupakan pendidik generasi ini dan mereka bertanggungjawab di hadapan Allah Subhanahu wa Ta`ala terhadap penunaian tugas tersebut. Apabila seorang pendidik menegakkan kewajipannya dalam memberikan tarbiyah (pendidikan), mengikhlaskan amalnya hanya untuk Allah Subhanahu wa Ta`ala dan mengarahkan anak didiknya pada agama dan akhlak Islami maka anak didik tersebut dan pendidik sendiri akan memetik kebahagiaan di dunia dan akhirat. Atas dasar itulah makalah ini saya buat untuk memberikan wacana kepada calon pendidik pada khususnya, agar bisa menjadi pendidik yang profesional dan mengetahui hak dan kewajibannya.

B. Rumusan Masalah
Adapun masalah-masalah yang saya angkat dari makalah ini antara lain:
1. Bagaimana akhlak seorang pendidik?
2. Apa hak dan kewajiban pendidik?
3. Apa hak dan kewajiban peserta didik?

C. Tujuan
Sesuai dengan permasalahan masalah di atas maka tujuan yang dicapai adalah sebagai berikut, untuk mengetahui Bagaimana akhlak seorang pendidik, apa hak, kewajiban pendidik dan peserta didik.

BAB II
PEMBAHASAN

A. Akhlak Seorang Pendidik Kepada Murid

Yang dimaksud dengan guru ialah orang yang berjasa mengajarkan ilmu pengetahuan kepada murid. Dalam hal guru, bisa dibedakan antara guru pengajar dan guru pendidik. Pengajar adalah orang yang berjasa mentranfer ilmu pengetahuan, sedangkan pendidik adalah orang yang berjasa menanamkan pola tingkahlaku tertentu. Ukuran keberhasilan guru pengajar terletak pada kemampuannya mentransfer ilmu pengetahuan sehingga si murid menguasai ilmu yang diajarkan. Penguasaan ilmu oleh si murid dapat diketahui melalui metode ujian atau test, dan tingkat penguasaannya dapat dituangkan dalam bentuk nilai 0-100 atau indek prestasi 0-4. Sedangkan ukuran keberhasilan guru pendidik dapat dilihat pada ketrampilan, kedisiplinan dan konsistensi tingkahlaku anak didik sepanjang hidupnya.
Kedudukan guru dan orang tua dari segi etik adalah sejajar. Orang tua berjasa membesarkan anak, sementara guru berjasa mengenalkan ilmu pengetahuan dan menanamkan pola tingkahlaku sehingga memungkinkan seseorang mengembangkan konsep dirinya beraktualisasi diri menjadi sosok manusia yang didambakan, baik oleh dirinya maupun oleh keluarganya atau bahkan oleh masyarakatnya. Peran orang tua dan peran guru bisa dilakukan oleh dua orang yang berbeda, bisa juga oleh orang yang sama. Maksudnya bisa terjadi seorang ayah atau ibu adalah juga seorang guru bagi anaknya, baik guru dalam bidang ilmu pengetahuan maupun guru dalam bidang kehidupan.
Perasaan seorang pengajar kepada murid lebih terfokus pada konteks dirinya sebagai petugas, bukan pada kontek murid sebagai anak didik. Sedangkan pusat perhatian seorang pendidik adalah pada anak didik sebagai kesatuan pribadi manusia. Seorang pendidik akan sangat sedih jika melihat anak didiknya mengalami penurunan prestasi, dan is berusaha mencari akar permasalahannya, tak peduli apakah permasalahannya di kelas atau di luar kelas. Seorang pengajar akan dengan mudah tidak masuk kelas hanya karena merasa terganggu kesehatannya, tetapi seorang pendidik tetap akan berusaha hadir di kelas meski kesehatannya kurang mengizinkan.
Sifat dan adab yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik dalam hal ini difokuskan pada guru (selaku pendidik anak di luar rumah/madariasah), untuk dapat berhasil dalam tarbiyah dan ta'lim adalah:

1. Memiliki Taqwallah
Seorang pendidik hendaklah bertaqwa kepada Allah Subhanahu wa Ta`ala. Yang dimaksud dengan taqwa menurut Abdullah bin Mas'ud radliallahu `anhu adalah "Allah ditaati dan tidak didurhakai, Dia diingat dan tidak dilupakan, Dia disyukuri dan tidak dikufuri." (Tafsir Ath-Thabari jilid 3 hal. 375-376, tentang firman Allah Subhanahu wa Ta`ala dalam surat Ali Imran ayat 102). Dengan dasar taqwa ini seorang pendidik akan dapat mengikhlaskan hatinya untuk mengemban tanggung jawabnya dengan baik. Seorang pendidik harus dapat menjadi contoh teladan bagi anak didiknya baik dalam perkataan, perbuatan dan akhlaknya. Ia menjadi contoh dalam penunaian kewajiban kepada Rabbnya, kepada rasulnya lalu kepada masyarakatnya. Seorang pendidik seharusnyalah mencintai kebaikan bagi anak didiknya sebagaimana ia cinta kebaikan bagi dirinya sendiri, bersifat pemaaf dan lapang dada, walaupun suatu saat ia harus memberi hukuman kepada anak didiknya namun ia tidak meninggalkan sifat rahmah (kasih sayang).

2. Kesabaran dan Ketenangan
Dikeluarkan oleh Muslim dari Ibnu Abbas radliallahu `anhu berkata bersabda Rasulullah sallallahu `alaihi wa sallam kepada Asyajji Abdul Qais: "Sesungguhnya dalam dirimu ada dua tabiat dan kelakuan yang disukai Allah yakni kesabaran (hilm) dan ketenangan (tidak terburu-buru)." Sifat hilm dan tidak terburu-buru ini sangat penting untuk dimiliki seorang pendidik dalam membina akhlak generasi baru. Kelembutan dan jauh dari kebengisan 'Aisyah radliallahu `anhu berkata bersabda Rasulullah sallallahu `alaihi wa sallam: "Sesungguhnya Allah Maha Lembut dan mencintai kelembutan, dan Dia memberi kerana kelembutan dan ketenangan apa-apa yang tidak didapat dengan kekerasan dan terburu-buru dan selainnya." (HR. Muslim). Dalam hadith lain Rasulullah sallallahu `alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya Allah Maha Lembut mencintai kelembutan dalam segala urusan." (Muttafaqun alaih dari `Aisyah radliallahu `anha).

3. Jauh dari Sifat Marah
Abi Hurairah radliallahu `anhu berkata: Seorang lelaki berkata kepada Nabi sallallahu `alaihi wa sallam:."Berwasiatlah kepadaku." Bersabda Rasulullah sallallahu `alaihi wa sallam: "Jangan marah." Maka orang itu mengulangi permintaan nasihat beberapa kali, dan Nabi sallallahu `alaihi wa sallam tetap bersabda: "Jangan marah." (HR. Bukhari). Diibaratkan keberanian itu dengan kemampuan untuk menahan marah, sebagaimana sabda Rasulullah sallallahu `alaihi wa sallam dari Abi Hurairah radliallahu `anhu: "Tidaklah dinamakan orang yang kuat itu orang yang kuat dalam bergulat, namun hanyalah yang dinamakan orang yang kuat adalah orang yang dapat menguasai dirinya tatkala marah." (Muttafaqun 'alaih)

4. Hemat Dalam Memberi Nasihat
Abu Wa'il (Syaqiq) bin Salamah berkata: "Biasanya Ibnu Mas'ud radliallahu `anhu memberi peringatan (nasihat) kepada kami pada tiap hari khamis sekali, maka seseorang berkata kepadanya: "Wahai Abu Abdurrahman, aku menginginkan agar engkau memberi peringatan (nasihat) kepada kami setiap hari." Maka berkata Ibnu Ma'sud: "Tiada yang menghalangiku untuk memberi peringatan (nasihat) setiap hari, melainkan kerana aku tidak suka membuat kalian jenuh/bosan. Saya sengaja menasihati kalian dalam waktu yang jarang sebagaimana dulunya Rasulullah sallallahu `alaihi wa sallam terus menerus menjaga kami dengan nasihat yang dilakukan dengan jarang." (Muttafaqun 'alaihi). Pemberian nasihat dengan jarang dimaksudkan untuk menghindari terjadinya kejenuhan, namun kalau anak didik tersebut telah mencintai dan menyukai nasihat maka tidak ada salahnya sering-sering diberikan nasihat. Yang pokok seorang pendidik jangan sampai melarikan anak didiknya dari kesenangan mendengarkan nasihat kerana jenuh dengan nasihat yang terlalu sering diberikan, namun hendaknya melihat keadaan dari anak didik tersebut.
Seorang pendidik harus berupaya menjauhkan anak didiknya dari perkara-perkara yang dapat membawa mudharat bagi diri mereka dan memperingati mereka agar menjauhi perkara-perkara tersebut, di antaranya:

1. Kebiasaan-kebiasaan Yang Buruk
Wajib bagi setiap pendidik untuk memalingkan anak didiknya dari kebiasaan yang buruk, seperti menulis dengan tangan kiri, membuang kertas di lantai, mencoret-coret buku dan selainnya dari kebiasaan yang buruk. Termasuk kebiasaan yang paling buruk yang banyak terjadi di kalangan pelajar adalah kebiasaan merokok, oleh itu wajib bagi setiap pendidik untuk memperingati anak didiknya dari bahaya dan haramnya merokok.
2. Cinema dan TV
Orang-orang kuffar telah berhasil memasukkan pengaruh- pengaruh buruknya ke negeri-negeri kaum muslimin untuk menghancurkan akhlak masyarakat Islam dan menyebarkan penyimpangan akhlak atas nama kebebasan, demokrasi dan selainnya dari nama-nama yang masyhur yang kelihatannya sebagai rahmat namun hakikatnya adalah azab.
3. Mencerca/Mencela
Telah tersebar di kalangan anak didik kebiasaan saling mencerca di antara mereka, yang terkadang sampai pada tingkat mencela agama, naudzubillah! Maka wajib bagi para orang tua untuk menegur dan memberi pelajaran kepada anak-anak mereka yang melakukan perbuatan tersebut. Guru yang merupakan pendidik anak di madariasah harus dapat bekerja sama/tolong-menolong dengan orang tua/wali anak didik tersebut untuk melepaskannya dari kebiasaan buruk, mengubatinya dengan hikmah dan menasihatinya dengan nasihat yang baik.


Pendidik yang baik tidaklah berlindung kepada hukuman jasmani kecuali kerana darurat. Ia selamanya mengutamakan untuk memberi balasan atas suatu kebaikan yang diketahui/dilihatnya dari anak didiknya daripada memberi hukuman, kerana balasan kebaikan memberi semangat kepada anak didik untuk terus mengikuti ta'lim dan meminta tambahan ilmu. Sebaliknya dengan hukuman kerana hukuman meninggalkan bekas yang terasa di jiwa anak yang akan menjadi pemisah antara ia, kefahaman dan ilmu, dan akan membunuh semangatnya untuk maju. Kebanyakan pelajar meninggalkan madarasahnya kerana apa yang dilihatnya dari sikap sebagian pengajarnya dari berbagai kefasikan dan kezaliman. Mendahulukan untuk memberi balasan atas suatu kebaikan daripada memberi hukuman adalah perkara yang pokok dan memang demikian seharusnya:

1. Pujian yang baik
Hendaknya pendidik memuji anak didiknya jika ia melihat darinya sesuatu kebaikan, baik dalam akhlaknya ataupun dalam kesungguhannya. Ucapan-ucapan seperti: "Ahsanta, barakallahu fik atau "sebaik-baik murid adalah Fulan" dan yang semisalnya dapat mendorong anak didik, menguatkan dan meninggalkan kesan yang baik dalam jiwanya, menjadikannya cinta pada pendidiknya dan madariasahnya, membuka kefahamannya terhadap ilmu. Di samping itu perkara ini dapat menyemangati teman-temannya untuk mencontohnya.
2. Balasan berupa benda
Secara thabi'e anak didik menyukai untuk diberi hadiah kerana keberhasilannya berupa benda tertentu misalnya alat-alat tulis dan lain sebagainya. Kerana itu seharusnyalah bagi pendidik untuk memenuhi apa yang menjadi kecintaan/kesukaan anak didik tersebut dan memberikannya pada saat yang tepat.
3. Tepukan di pundak
Tatkala anak didik berhasil menjawab pertanyaan dengan baik atau menghafal hafalan atau memperdengarkan surat dari Al-Qur'an, tak ada salahnya pendidik menepuk pundaknya sebagai upaya pemberian semangat kepadanya.
4. Doa
Wajib bagi pendidik untuk memberi dorongan kepada anak didiknya yang baik dengan mendoakannya, seperti: "Semoga Allah menjadikanmu faqih dalam agama." Kepada anak didik yang memiliki kebiasaan yang jelek hendaknya didoakan pula dengan doa kebaikan, seperti: "Semoga Allah memperbaikimu dan memberi hidayah kepadamu."
5. Bersahabat
Pendidik hendaknya berupaya untuk bersahabat dan dekat dengan anak didiknya. Terhadap anak didik yang baik, tidak ada salahnya pendidik menisbahkan dirinya termasuk bagian darinya. Dan hal ini telah dicontohkan oleh Rasulullah sallallahu `alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Seandainya tidak kerana hijrah maka aku sungguh termasuk seorang dari Anshar." (Muttafaqun 'alaih)
6. Menyampaikan kebaikan anak didik kepada keluarganya
Pendidik dapat menulis risalah dan mengirimnya bersama anak didik untuk diberikan kepada keluarganya di rumah. Disebuntukan dalam risalah tersebut kebaikan-kebaikan anak didik itu dan pujian untuknya, yang demikian ini dapat mendorong keluarganya untuk bergaul dengan cara yang paling baik dengan anak mereka dan demikian itu mendorong anak tersebut untuk maju dan untuk berakhlak mulia. Hendaknya pendidik menanyakan bagaimana akhlak dan perilaku anak didik di rumahnya dan penjagaan mereka atas solat di masjid (bagi anak laki-laki).










B. HAK-HAK DAN KEWAJIBAN GURU

1. Hak-hak Guru
Tidak ada pekerjaan yang lebih mulia daripada pekerjaan sebagai pendidik, semakin tinggi dan bermanfaat materi ilmu yang diajarkan, maka yang mengajarkannya juga semakin mulia dan tinggi derajatnya. Sebagai peendidik guru juga mempunyai hak-hak yang harus ia dapatkan, diantaranya:
a. Hak Cuti Sakit
Di negara-negara Industri seperti Britain, Jerman, Denmark, Swiss dan Australia. Seorang tenaga kerja memiliki hak cuti sakit selama sepuluh hari dalam satu tahun. Setiap kali karyawan yang bersangkutan ambil cuti sakit harus disertai surat keterangan dokter.
b. Hak Cuti Berlibur
Di negara-negara tesebut diatas rata-rata memberikan hak kepada para tenaga kerja untuk ambil cuti berlibur selama empat minggu atau satu bulan. Jika seorang karyawan ingin berlibur lebih dari sebulan maka selebihnya tidak mendapat gajian.
c. Hak Menabung Untuk Masa Pensiun
Usia pensiun tidak bisa dihindari dari setiap manusia, tak terkecuali seorang guru. Keadaan di negeri kita saya pandang sangat diskriminatif terhadap guru-guru swasta. Hanya pensiunan pegawai negeri sajalah yang berhak menerima jaminan pensiun dari pemerintah atau institusi perbankan di tanah air. Bayangkan jika seorang guru yang bekerja selama tiga puluh tahun bukan sebagai pegawai negeri di usianya yang senja, sang guru ini tidak layak mendapatkan pensiun dan tidak kuat terus berdiri di depan kelas dari pagi sampai siang, tujuh jam sehari. Sementara guru pensiunan pns diusianya yang relatif muda, 55 tahun harus pensiun kemudian layak menerima jaminan pensiun di hari tua. Kesejahteraan pensiun guru atau semua tenaga kerja tidak bisa dibedakan karena status mereka sebagai pegawai negeri atau bukan. Karena pekerjaan yang dilakukan guru adalah sama: Mendidik.

d. Hak Bebas Dari Sikap Diskriminatif Pemerintah
Saat ini pemerintah masih memegang teguh aturan untuk menjadi pns sang calon berumur harus berumur kurang dari 35 tahun. Ini adalah sebuah undang-undang atau aturan yang diskriminatif. Kriteria baik dan buruk atas tenaga kerja tidak ditentukan oleh umur seseorang, tetapi dari kemauan, prestasi dan niatan seseorang yang ingin mengabdi kepada instansi tertentu.

2. Kewajiban Guru
Menurut UU RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Pasal 20 huruf d:
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban: (d) menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika.
Pasal 35 ayat 1-3:
1. Beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan.
2. Beban kerja guru dalam melaksanakan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.








C. Hak-Hak Dan Kewajiban Murid

1. Hak-Hak Murid
Sebagai peserta didik, murid juga mempunyai hak-hak yang harus ia dapatkan, diantaranya:
1. Menerima pelajaran selama tidak melanggar tata tertib sekolah.
2. Meminjam buku–buku dari perpustakaan sekolah sesuai dengan persyaratan yang diberlakukan.
3. Menggunakan alat–alat laboratorium dengan pengawasan guru pembimbing.
4. Menyampaikan pendapat , usul dan saran terkait kemajuan sekolah melalui sarana yang ada.
5. Mendapatkan pelayanan kesehatan sekolah (UKS) dalam batas jangkauan sekolah.
6. Mengikuti bimbingan belajar/tambahan pelajaran yang diperlukan.
7. Mendapatkan kesempatan untuk mengikuti program remidi.
8. Menggunakan fasilitas sekolah dengan pengawasan guru selama jam pelajaran.

2. Kewajiban Murid
Keberhasilan proses belajar mengajar, tidak hanya bergantung pada bagaimana guru mengajarkan ilmu yang dimilikinya. Karena pendidikan berhadapan dengan manusia yang saling berinteraksi satu dengan yang lain dan berjalan dua arah, maka keberhasilan proses juga ditentukan oleh kondisi sikap dan perilaku siswanya. Oleh karena itu dibutuhkan adanya ground rule bagi siswa untuk menunjang keberhasilan proses belajar mengajar.



Adapun beberapa kewajiban siswa yang harus diperhatikan saat dia mulai menuntut ilmu disajikan sebagai berikut:
1. Taat pada guru, karyawan serta kepala sekolah
2. Menghormati guru, karyawan, kepala sekolah serta saling menghargai sesama teman
3. Membantu kelancaran pelajaran baik di kelas maupun di sekolah pada umumnya
4. Melengkapi diri dengan alat-alat belajar yang diperlukan
5. Ikut menjaga nama baik sekolah, guru, dan pelajar pada umumnya, baik di dalam maupun di luar sekolah
6. Ikut terlibat dan bertanggungjawab atas program sekolah
7. Ikut bertanggungjawab atas kebersihan dan pemeliharaan gedung serta fasilitas sekolah lainnya
8. Menyelesaikan administrasi (uang sekolah) selambat–lambatnya tanggal sepuluh (10) pada setiap bulan yang bersangkutan
9. Setiap siswa wajib memakai seragam yang telah ditentukan sekolah
10. Siswa yang menggunakan kendaraan wajib menempatkan kendaraan pada tempat yang telah ditentukan dalam keadaan terkunci
11. Ikut membantu agar tata tertib sekolah dapat berjalan dan ditaati





BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Tidak ada pekerjaan yang lebih mulia daripada pekerjaan sebagai pendidik, semakin tinggi dan bermanfaat materi ilmu yang diajarkan, maka yang mengajarkannya juga semakin mulia dan tinggi derajatnya. Sebagai pendidik guru harus mempunyai akhlak mulia antara lain, memiliki taqwallah, kesabaran dan ketenangan, jauh dari sifat marah, hemat dalam memberi nasihat. selain akhlak mulia guru juga mempunyai hak dan kewajiban. hak-haknya antara lain, hak cuti sakit, hak cuti berlibur, hak cuti berlibur, hak bebas dari sikap diskriminatif pemerintah. sedangkan kewajiban guru antara lain, melaksanakan tugas keprofesionalan, menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika, Beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan. Beban kerja guru dalam melaksanakan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu, sesuai UU RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Murid juga mempunyai hak, yaitu taat pada peraturan sekolah dan menghormati staf guru, sedangkan kewajibanya, Taat pada guru, karyawan serta kepala sekolah, Menyelesaikan administrasi, memakai seragam, Ikut membantu agar tata tertib sekolah dapat berjalan dan ditaati.
B. Saran
Saya sebagai penulis tentu menetahui bahwa makalah ini masih ada kekurangannya, maka dari itu kami sebagai penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun demi kesempurnaan ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi siapa saja yang membacanya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar