Entri Populer

Selasa, 27 September 2011

MAKALAH KELOMPOK

MEMAHAMI KONSEP PROFESI KEPENDIDIKAN
DARI SUDUT: PENGERTIAN, KARAKTERISTIK,
DAN SYARAT-SYARAT PROFESI
sebagai salah satu syarat untuk mengikuti
mata kuliah profesi kependidikan






FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
PRODI MATEMATIKA
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH METRO
MARET 2011
KATA PENGANTAR

Assalamualaikum Wr.Wb

            Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, kelompok kami hanturkan terima kasih karena dengan berkat rahmat-Nya lah makalah yang berjudul ”MEMAHAMI KONSEP PROFESI KEPENDIDIKAN DARI SUDUT: PENGERTIAN, KARAKTERISTIK, DAN SYARAT-SYARAT PROFESI” ini dapat kelompok kami selesaikan dengan tepat waktu.
Makalah ini dibuat bertujuan untuk menambah wawasan dan pengetahuan dalam hal memahami konsep profesi kependidikan dari sudut: pengertian, karakteristik, dan syarat-syarat profesi.
Tak lupa kelompok kami mengucapkan terima kasih kepada:
1.      Dosen pengampu mata kuliah Profesi Kependidikan,
”Prof. DR. H. Juhri AM., M.Pd.”
2.      Ayah dan Ibunda kami tercinta yang telah memberi semangat dan dorongan baik secara materil maupun non-materil.
3.      Teman-teman yang telah membantu dan memberikan dukungan serta masukan hingga terselesaikannya makalah ini.
Akhirnya, kelompok kami menyadari bahwa makalah ini masih banyak memerlukan penyempurnaan. Oleh karena itu, sumbangan pemikiran pembaca baik berupa saran atau usul sangat diharapkan guna memperbaiki makalah ini sehingga dapat bermanfaat bagi semua pihak.

Wassalamualaikum. Wr. Wb

Metro,       Maret 2011
    
DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL ..............................................................................................     i
KATA PENGANTAR  ..........................................................................................      ii
DAFTAR ISI ..........................................................................................................  iv

BAB I  PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang ..............................................................................................     1
1.2  Tujuan Penulisan Makalah ............................................................................     2
1.3  Sistematika Penulisan Makalah .....................................................................     2


BAB II  PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Profesi ..........................................................................................     3
2.2 Karakteristik Profesi .......................................................................................    7
2.3 Syarat-Syarat Suatu Profesi ............................................................................    13


BAB III  TANGGAPAN DAN SIMPULAN
3.1 Tanggapan ......................................................................................................    17
3.2 Simpulan ......................................................................................................... 18


DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN


BAB I
PENDAHULUAN

1.1   Latar Belakang
          Dalam percakapan sehari-hari sering terdengar istilah profesi atau professional. Seseorang mengatakan bahwa  profesinya sebagai seorang dokter; yang lain mengatakan bahwa profesinya sebagai arsitek, atau adapula sebagai pengacara, guru, bahkan juga ada yang mengatakan profesinya sebagai pedagang, penyanyi, petinju, penari, dan sebagainya.
          Dikalangan profesi-profesi yang ada, terdapat kesepakatan tentang pengertian profesi, yaitu profesi menunjuk pada suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan terhadap profesi. Namun, ketika dilacak secara mendalam apa dibalik batasan itu, banyak perbedaan yang banyak ditemukan. Seluk-beluk profesi tidaklah sederhana, bahkan mulai dari konsep dasar tentang profesi terdapat perbedaan mendasar. Misalnya profesi tertentu mensyaratkan anggotanya layak disebut professional mana kala pendidikannya sarjana keatas, dalam profesi lain hal ini tidak penting.
          Jika diamati dengan cermat, bermacam-macam profesi yang disebutkan diatas belumlah dapat dilihat dengan jelas apa yang merupakan kriteria bagi suatu pekerjaan sehingga dapat disebut suatu profesi itu. Kelihatannya, kriterianya dapat bergerak dari segi pendidikan formal yang diperlukan bagi seseorang untuk mendapatkan suatu profesi, Sampai kepada kemampuan yang menuntut seseorang dalam melaksanakan tugasnya.
          Oleh sebab itu, pada makalah yang kelompok kami buat ini akan dibahas lebih rinci mengenai pemahaman tentang konsep profesi kependidikan dilihat dari beberapa sudut. Sehubungan dengan hal tersebut maka judul yang kelompok kami pilih adalah “MEMAHAMI KONSEP PROFESI KEPENDIDIKAN DARI SUDUT: PENGERTIAN, KARAKTERISTIK, DAN SYARAT-SYARAT PROFESI”.


1.2   Tujuan Penulisan Makalah

Ø  Tujuan Teoritik
Dapat memahami  berbagai konsep atau teori yang di kemukakan oleh Soetjipto dan Saud tentang Konsep Profesi Kependidikan

Ø  Tujuan Praktis
a)      Dapat mengaplikasikan atau menerapkan ilmu yang berhubungan dengan konsep profesi kependidikan.
b)      Dapat memahami perkembangan profesi keguruan di Indonesia.


1.3  Sistematika Penulisan Makalah

          Makalah ini disusun dengan sistematika sebagai berikut;
           Pada BAB I bagian pendahuluan, kami menyusun dan menguraikan hal-hal yang berhubungan dengan latar belakang, tujuan kelompok kamian, dan sistematika kelompok kamian makalah.
          Pada BAB II bagian pembahasan, kami memaparkan tentang isi makalah yang kami buat dengan judul Memahami Konsep Profesi Kependidikan Dari Sudut: Pengertian, Karakteristik, Dan Syarat-Syarat Profesi  yang mengacu pada aspek-aspek pengertian karakteristik dan syarat-syarat profesi kependidikan.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1   Pengertian Profesi
           Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, pendidikan, keuangan, militer, dan teknik.
          Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walaupun begitu, istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir. Contohnya adalah petinju profesional menerima bayaran untuk pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara olahraga tinju sendiri umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.
          Pada umumnya orang memberi arti yang sempit teradap pengertian profesional. Profesional sering diartikan sebagai suatu keterampilan teknis yang dimilki seseorang. Misalnya seorang guru dikatakan guru profesional bila guru tersebut memiliki kualitas megajar yang tinggi. Padahal pengertian profesional tidak sesempit itu, namun pengertiannya harus dapat dipandang dari tiga dimensi, yaitu : expert [ahli], responsibility [rasa tanggung jawab] baik tanggung jawab intelektual maupun moral, dan memiliki rasa kesejawatan.
          Pengertian profesi menurut beberapa ahli diantaranya sebagai berikut :
1.      Secara leksikal, perkataan profaesi itu ternyata mengandung berbagai makna dan pengertian. Pertama profesi itu menunjukkan dan mengungkapkan suatu kepercayaan (to profess means to  trust), bahkan suatu keyakinan (to belief in) atas suatu kebenaran (ajaran agama) atau kredibilitas seseorang (Hornby,1962). Kedua, profesi itu dapat pula menunjukkan dan mengungkapkan suatu pekerjaan atau urusan tertentu (a particular business, Hornby, 1962)
2.      Webster’s New World Dictionary menunjukkan bahwa profesi merupakan suatu pekerjaan yang menuntut pendidikan tinggi (kepada pengembannya) dalam liberal arts atau science, dan biasanya meliputi pekerjaan mental dan bukan pekerjaan manual, seperti mengajar , keinsinyuran, mengarang, dan sebagainya; terutama kedokteran, hukum dan teknologi.
3.      Good’s Dictionary of Education mengungkapkan bahwa profesi merupakan suatu pekerjaan yang meminta persiapan specialisasi yang relatif  lama di perguruan tinggi (pada  pengembannya) dan diatur oleh suatu kode etika khusus.
4.      Vollmer (1956) menjelaskan pendekatan kajian sosiologik, mempersepsikan bahwa profesi itu sesungguhnya hanyalah merupakan suatu jenis model atau tipe pekerjaan ideal saja, karena dalam realitasnya bukanlah hal yang mudah untuk mewujudkannya. Namun demikian, bukanlah merupakan hal yang mustahil pula untuk mencapainya asalkan ada upaya yang sungguh-sungguh kepada pencapaiannya. Proses usaha menuju kearah terpenuhinya persyaratn suatu jenis model pekerjaan ideal itulah yang dimaksudkan dengan profesionalisasi.

          Bedasarkan pernyataan Vollmer yang mengimplikasikan bahwa pada dasarnya seluruh pekerjaan apapun memungkinkan untuk berkembang menuju kepada suatu jenis model profesi tertentu. Dengan mempergunakan perangkat persyaratannya sebagai acuan, maka kita dapat menandai sejauh mana suatu pekerjaan itu telah menunjukkan ciri-ciri atau sifat-sifat tertentu atau seseorang pengemban pekerjaan tersebut juga telah memiliki dan menampilkan ciri-ciri atau sifat-sifat tertentu pula yang dapat dipertanggungjawabkan secara professional (memadai persyaratan sebagai suatu profesi). Berdasarkan indikator-indikator tersebut maka selanjutnya kita dapat mempertimbangkan derajat profesionalitasnya (ukuran kadar keprofesiannya). Jika konsepsi keprofesian itu telah menjadi budaya, pandangan, paham, dan pedoman hidup seseorang atau sekelompok orang utau masyarakan tertentu, maka hal itu dapat mengandung makna telah tumbuh-kembang profesionalisme dikalangan orang atau masyarakat yang bersangkutan. Suatu profesi umumnya berkembang dari pekerjaan yang kemudian berkembang makin matang.
          Selain itu, dalam bidang apapun profesionalisme seseorang ditunjang oleh tiga hal. Tanpa ketiga hal ini dimiliki, sulit seseorang mewujudkan profesionalismenya. Ketiga hal itu ialah keahlian, komitmen, dan keterampilan yang relefan yang membentuk sebuah segitiga sama sisi yang ditengahnya terletak profesionalisme. Ketiga hal itu pertama-tama dikembangkan melalui pendidikan pra-jabatan dan selanjutnya ditingkatkan melalui pengalaman dan pendidikan/latihan dalam jabatan. Karena keahliannya yang tinggi maka seorang professional dibayar tinggi. “ well educated, well trained, well paid” , adalah salah satu prinsip profesionalisme. Terdapat beberapa istilah yang berkaitan dengan profesi. Menurut Sanusi et.al ( 1991:19 ) menjelaskan ada 5 konsep mengenai hal tersebut:
1.      Profesi
Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian para anggotanya. Artinya, ia tidak bias dilakukan oleh sembarang orang yang tidak dilatih dan tidak disiapkan secara khusus untuk melakukan pekerjaan itu. keahlian diperoleh melalui apa yang disebut profesionalisasi, yang dilakukan baik sebelum seseorang menjalani profesi itu ( pendidikan/latihan pra-jabatan ) maupun setelah menjalani suatu profesi ( in-service training ). Diluar pengertian ini, ada beberapa ciri profesi khususnya yang berkaitan dengan profesi kependidikan.
2.      Professional
Professional menunjuk pada dua hal. Pertama orang yang menyandang suatu profesi, misalnya “ Dia seorang profesional”. Kedua, penampilan seseorang dalam melakukan pekerjaannya yang sesuai dengan profesinya. Pengertian kedua ini, professional dikontraskan dengan “ non-profesional” atau “ amatir”.
3.      Profesionalisme
Profesionalisme menunjuk kepada komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya dan terus-menerus mengembangkan strategi-strategi yang digunakannya dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya.
4.      Profesionalitas
Profesionalitas mengacu kepada sikap para anggota profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki dalam rangka melakukan pekerjaannya.
5.      Profesionalisasi
Profesionalisasi menunjukkan pada proses peningkatan kualifikasi maupun kemampuan para anggota profesi dalam mencapai kriteria  yang standar dalam penampilannya sebagai anggota suatu profesi. Profesionalisasi pada dasarnya merupakan serangkaian proses pengembangan professional ( professional development) baik dilakukan melalui pendidikan/latihan “pra-jabatan” maupun “dalam-jabatan”. Oleh karena itu, profesionalisasi merupakan proses yang life-long dan never-ending, secepat seseorang telah menyatakan dirinya sebagai warga suatu profesi.


2.2   Karakteristik Profesi
          Lieberman (1956) mengemukakan delapan karakteristik suatu profesi, sebagai berikut:
1.      A Unique, Definite, and Essential Service
Profesi merupakan suatu jenis pelayanan atau pekerjaan yang unik (khas), dalam arti berbeda satu sama lainnya dari jenis pekerjaan atau pelayanannya. Disamping itu, profesi juga bersifat definitive dalam arti jelas batas-batas kawasan cakupan bidang garapannya. Selanjutnya profesi juga merupakan suatu pekerjaan atau pelayanan yang amat penting, dalam arti hal itu sangat dibutuhkan oleh piahak penerima jasanya sementara pihaknya sendiri tidak memiliki pengetahuan, keterampilan dan kemampuan untuk melakuakannya sendiri.
2.      An Emphashis upon Intellectual Technique in Performing its Service
Pelayanan itu sangat menuntut kemampuan kinerja intelektual, yang berlainan dengan keterampilan atau pekerjaan manual. Terkadang pelayanan profesi juga mempergunakan peralatan manual dalam praktek pelayanannya, seperti seorsng dokter bedah misalnya menggunakan pisau operasi namun proses penggunaannya dibimbing oleh suatu teori dan wawasan intelektual.
3.      A Long Period of Specialized Training
Perolehan penguasaan dan kemampuan intelektual (wawasan atau visi dan kemampuan atau kompetensi serta kemahiran atau skill) serta sikap professional tersebut, seseorang akan memerlukan waktu yang cukup lama. Untuk mencapai kulifikasi keprofesian sempurna umumnya tidak kurang dari lima tahun lamanya; ditambah dengan pengalaman praktek dibimbing hingga tercapainya suatu tingkat kemandirian secara penuh dalam menjalankan profesinya. Pendidikan kefrofesian termasuk umumnya diselenggarakan pada jenjang  pendidikan tinggi, dengan proses pemagangannya sampai batas waktu tertentu dalam bimbingan para seniornya.
4.      A Broad Range of Autonomy for Both The Individual Practioners and The Occupational Group As A Whole
Kinerja pelayanan itu demikian cermat secara teknis sehingga kelompok (asosiasi) profesi yang bersangkutan sudah memberikan jaminan bahwa anggotanya dipandang mampu untuk melakukannya sendiri tugas pelayanan tersebut, apa yang seyogianya dilakukan dan bagaimana menjalankannya, siapa yang seyogianya memberikan izin dan lisensi untuk melaksanakan kinerja itu. Individu-individu dalam kerangka kelompok asosiasinya pada dasarnya relative bebas dari pengawasan, dan secara langsung mereka menangani prakteknya. Dalam hal menjumpai suatu kasus yang berada diluar kemampuannya, mereka membuat rujukan (referral) kepada orang lain dipandang lebih berwenang, atau membawanya kedalam suatu panel atau konferensi kasus (case conference).
5.      An Acceptance by The Practitioners of Broad Personal Responsibility For Judgements Made and Acts Performed Within The Scope of Profesional Autonomy
Konsekuansi dari otonomi yang dilimpahkan kepada seorang tenaga praktisi professional itu, maka berarti pula ia memikul tanggung jawab pribadinya harus secara penuh. Apapun yang terjadi, seperti dokter keliru melakukan diagnosis  atau memberikan perlakuan terhadap pasiennya atau seorang guru yang keliru menangani permasalahan siswanya, maka kesemuanya itu harus dipertanggungjawabkan, serta tidak selayaknya menuding atau melemparkan kekeliruannya kepada pihak lain.

6.      An Emphasis upon The Service to be Rendered, Rather Than The Economic Gain to The Practioners, as The Basis for The Organization and Performance of The Social Service Delegated to The Occupational Group
Mengingat pelayanan professional itu merupakan hal yang amat essensial (dipandang dari pihak masyarakat yang memerlukannya) maka hendaknya kinerja pelayanan tersebut lebih mengutamakan kepentingan pelayanan kepentingan kebutuhan tersebut, ketimbang untuk kepentingan perolehan imbalan ekonomis yang akan diterimanya. Hal itu bukan berarti pelayanan professional tidak boleh memperoleh imbalan yang selayaknya. Bahkan seandainya kondisi dan situasi menuntut atau memanggilnya, seorang professional itu hendaknya bersedia memberikan pelayanan tanpa imbalan sekalipun.
7.      A Comprehensive Self-Gouverning Organization of Practitioners
Mengingat pelayanan itu sangat teknis sifatnya, maka masyarakat menyadari bahwa pelayanan semacam itu hanya mungkin dilakukan penanganannya oleh mereka yang berkompeten saja. Karena masyarakat awam diluar yang kompeten yang bersangkutan, maka kelompok (asosiasi) para praktisi itu sendiri satu-satunya institusi yang seyogianya menjalankan peranan yang ekstra, dalam arti menjadi polisi atau dirinya sendiri, ialah mengadakan pengendalian atas anggotanya mulai saat penerimaannya dan memberikan sanksinya bilamana diperlukan terhadap mereka yang melakukan pelanggaran terhadap kode etiknya.
8.      A Code of Ethics Which has been Clarified and Interpreted at Ambigous and Doubtful Points by Concretc Cases
Otonomi yang dinikmati dan dimiliki oleh organisasi profesi dengan para anggotanya seyogianya disertai kesadaran dan itikad yang tulus baik pada organisasi maupun pada individual anggotanya untuk memonitor perilakunya sendiri. Mengingat organisasi dan sekaligus juga anggotanya harus menjadi polisi atas dirinya sendiri maka hendaknya mereka bertindak sesuai dengan kewajiban dan tuntutan moralnya baik terhadap klien maupun masyarakatnya. Atas dasar itu, adanya suatu perangkat kode etika yang telah disepakati bersama oleh yang bersangkutan seyogianya membimbing hati nuraninya dan mempedomani segala tingkah lakunya.
           Dari keterangan tersebut, maka pada intinya bahwa suatu pekerjaan itu dapat dipandang sebagai suatu profesi apabila minimal telah memadai hal-hal sebagai berikut:
1.      Memiliki cakupan ranah kawasan pekerjaan atau pelayanan khas, definitif, dan sangat penting serta dibutuhkan oleh masyarakat.
2.      Peran para pengemban tugas atau pelayanan tersebut telah memiliki wawasan, pemahaman dan penguasaan pengetahuan serta perangkat teoritis yang relevan secara luas dan mendalam; menguasai perangkat kemahiran teknis kinerja pelayanan memadai persyaratan standarnya; memiliki sifat profesi dan semangat pengabdian yang positif dan tinggi; serta kepribadian yang mantap dan mandiri dalam menunaikan tugas yang diembannya dengan selalu mempedomani dan memngindahkan kode etika yang digariskan institusi (organisasi) profesinya.
3.      Memiliki sistem pendidikan yang mantap dan mapan berdasarkan ketentuan persyaratan standarnya bagi penyiapan (preservice) maupun pengembangan (inservice, continuing, development) tenaga pengemban tugas pekerjaan professional yang bersangkutan; yang lazimnya diselenggarakan pada jenjang pendidikan tinggi berikut lembaga lain dan organisasi profesinya yang bersangkutan.
4.      Memiliki perangkat kode etik profesional yang telah disepakati dan selalu dipatuhi serta dipedomani para anggota pengemban tugas pekerjaan atau pelayanan professional yang bersangkutan. Kode etik profesional dikembangkan, ditetapkan dan diberdayakan keefektivannya oleh organisasi profesi yang bersangkutan.
5.      Memiliki organisasi profesi yang menghimpun, membina, dan mengembangkan kemampuan profesional, melindungi kepentingan profesional serta memajukan kesejahteraan anggotanya dengan senantiasa mengindahkan kode etikanya dan ketentuan organisasinya.
6.      Memiliki jurnal dan sarana publikasi professional lainnya yang menyajikan berbagai karya penelitian dan kegiatan ilmiah sebagai media pembinaan dan pengembangan para anggotanya serta pengabdian kepada masyarakat dan khazanah ilmu pengetahuan yang menopang profesinya.
7.      Memperolah pengakuan dan penghargaan baik secara social (dari masyarakat) dan secara legal (dari pemerintah yang bersangkuatan atas keberadaan dan kemanfaatan profesi termaksud).

          Ornstain dan Levine (Soetjipto dan Kosasi, 2004:15) menyatakan bahwa profesi itu adalah jabatan yang sesuai dengan pengertian profesi dibawah ini.
1.      Melayani masyarakat, merupakan karier yang akan dilaksanakan sepanjang hayat (tidak berganti-ganti pekerjaan).
2.      Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu diluar jangkauan halayak ramai.
3.      Menggunakan hasil penelitian dan aplikasi dari teori kepraktek (teori baru dikembangkan dari hasil penelitian.
4.      Memerlukan pelatihan khusus dengan waktu yang panjang.
5.      Terkendali berdasarkan lisensi baku dan atau mempunyai persyaratan masuk (untuk menduduki jabatan tersebut memerlukan izin atau ada persyaratan khusus yang ditentukan untuk dapat mendudukinya).
6.      Otonomi dalam membuat keputusan tentang ruang lingkup kerja tertentu (tidak diatur oleh orang luar).
7.      Menerima tanggung jawab terhadap keputusan yang diambil dan untuk kerja yang ditampilkan yang berhubungan dengan layanan yang diberikan (langsung bertanggung jawab terhadap apa yang diputuskannya, tidak dipindahkannya keatasan atau instansi yang lebih tinggi). Mempunyai sekumpulan untuk kerja yang baku.
8.      Hubungan penekanan terhadap layanan yang diberikan.
9.      Menggunakan administrator untuk memudahkan profesinya, relative bebas dari supervisi dalam jabatan.
10.  Mempunyai organisasi yang diatur oleh anggota profesi sendiri.
11.  Mempunyai asosiasi profesi atau kelompok elit untuk mengetahui dan mengakui keberhasilan anggotanya.
12.  Mempunyai kode etik untuk menjelaskan hal-hal yang meragukan atau menyangsikan yang berhubungan dengan layanan yang diberikan.
13.  Mempunyai kepercayaan yang tinggi dari public dan keercayaan diri setiap anggotanya.
14.  Mempunyai status sosial dan ekonomi yang tinggi (bila dibandingkan dengan jabatan yang lain).


2.3   Syarat-Syarat Suatu Profesi

   Ada beberapa hal yang termasuk dalam syarat-syarat Profesi seperti:
1.      Standar unjuk kerja
2.      Lembaga pendidikan khusus untuk menghasilkan pelaku profesi tersebut dengan standar kualitas
3.      Akademik yang bertanggung jawab
4.      Organisasi profesi
5.      Etika dan kode etik profesi
6.      Sistem imbalan
7.      Pengakuan masyarakat


          Robert W. Richey (Arikunto, 1990:235) mengungkapkan beberapa ciri-ciri dan juga syarat-syarat profesi sebagai berikut:
1.      Lebih mementingkan pelayanan kemanusiaan yang ideal dibandingkan dengan kepentingan pribadi.
2.      Seorang pekerja professional, secara aktif memerlukan waktu yang panjang untuk mempelajari konsep-konsep serta prinsip-prinsip pengetahuan khusus yang mendukung keahliannya.
3.      Memiliki kualifikasi tertentu untuk memasuki profesi tersebut serta mampu mengikuti perkembangan dalam pertumbuhan jabatan.
4.      Memiliki kode etik yang mengatur keanggotaan, tingkah laku, sikap dan cara kerja.
5.      Membutuhkan suatu kegiatan intelektual yang tinggi.
6.      Adanya organisasi yang dapat meningkatkan standar pelayanan, disiplin dalam profesi serta kesejahteraan anggotanya.
7.      Memberikan kesempatan untuk kemajuan, spesialisasi, dan kemandirian.
8.      Memandang profesi suatu karier hidup (alive career) dan menjadi seorang anggota yang permanen.

        Khusus untuk jabatan guru, sebenarnya sudah ada yang mencoba menyusunnya. Misalnya National Education Associatiaon (NEA) (1948) menyaratkan kriteria berikut:
1.      Jabatan Yang Melibatkan Kegiatan Intelektual
Jabatan guru memenuhi kriteria ini, karena mengajar melibatkan upaya yang sifatnya sangat didominasi kegiatan intelektual. Selanjutnya, kegiatan yang dilakukan anggota profesi adalah dasar bagi persiapan dari semua kegiatan professional lainnya. Oleh karena itu mengajar sering disebut  ibu dari segala profesi (Stinnett dan Huggett dalam Soetjipto dan Kosasi, 2004:18)
2.      Jabatan Yang Menggeluti Suatu Batang Tubuh Ilmu Yang Khusus
Semua jabatan mempunyai monopoli pengetahuan yamg memisahkan anggota mereka dari orang awam, dan memungkinkan mereka mengadakan pengawasan tentang jabatannya. Anggota suatu profesi menguasai bidang ilmu yang membangun keahlian mereka dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan, amatiran yang tidak terdidik, dan kelompok tertentu yang ingin mencari keuntungan. Namun, belum ada kesepakatan tentang bidang ilmu khusus yang melatari pendidikan atau keguruan (Ornstein dan Levine, dalam Soetjipto dan Kosasi, 2004:19)
3.      Jabatan Yang Memerlukan Persiapan Profesional Yang Lama
Terdapat perselisihan pendapat mengenai hal yang membedakan jabatan professional dan non-profesional antara lain adalah dalam penyelesaian pendidikan melalui kurikulum. Pertama, yakni pendidikan melalui perguruan tinggi disediakan untuk jabatan professional, sedangkan yang kedua yakni pendidikan melalui pengalaman praktek bagi jabatan non-profesional (Ornstein dan Levine, 2004:21)
4.      Jabatan Yang Memerlukan ‘Latihan Dalam Jabatan’ Yang Berkesinambungan
Jabatan guru cenderung menunjukkan bukti yang kuat sebagai jabatan professional, sebab hampir tiap tahun guru melakukan kegiatan latihan profesional, baik yang mendapatkan penghargaan kredit maupun tidak. Justru disaat sekarang ini bermacam-macam pendidikan profesional tambahan diikuti guru dalam menyetarakan dirinya dengan kualifikasi yang ditetapkan.
5.      Jabatan Yang Menjanjikan Karier Hidup dan Keanggotaan Yang Permanen
Diluar negeri barangkali syarat jabatn guru sebagai karier permanen merupakan titik yang paling lemah dalam menuntut bahwa mengajar adalah jabatan profesional. Banyak guru baruyang hanya bertahan selama satu atau dua tahun saja pada profesi mengajar, setelah itu mereka pindah kerja kebidang lain yang lebih menjanjikan bayaran yang lebih tinggi.
6.      Jabatan Yang Menentukan Baku (Standarnya) Sendiri
Karena jabatan guru menyangkut hajat orang banyak, maka baku untuk jabatan guru ini sering tidak diciptakan oleh anggota profesi sendiri. Baku jabatan guru masih sangat banyak diatur oleh pihak pemerintah, atau pihak lain yang menggunakan tenaga guru tersebut seperti yayasan pendidikan swasta.
7.      Jabatan Yang Lebih Mementingkan Layanan Diatas Keuntungan Pribadi
Jabatan mengajar adalah jabatan yang mempunyai nilai social yang tinggi. Guru yang baik akan sangat berperan dalam mempengaruhi kehidupan yang lebih baik dari warga Negara masa depan.
Jabatan guru telah terkenal secara universal sebagai suatu jabatan yang anggotanya termotivasi oleh keinginan untuk membantu orang lain, bukan disebabkan oleh keuntungan ekonomi atau keuangan.
8.      Jabatan Yang Mempuyai Organisasi Profesional Yang Kuat Dan Terjalin Erat
Semua profesi yang dikenal mempunyai organisasi profesional yang kuat untuk dapat mewadahi tujuan bersama dan melindungi anggotanya. Dalam beberapa hal, jabatan guru telah memenuhi kriteria ini dan dalam hal lain belum dapat dicapai. Di Indonesia telah ada Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGRI) yang merupakan wadah seluruh guru mulai dari guru taman kanak-kanak sampai guru sekolah lanjutan tingkat atas, dan ada pula Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) yang mewadahi seluruh sarjana pendidikan.


BAB III
TANGGAPAN DAN SIMPULAN

  3.1 Tanggapan
          Seperti yang kita tahu bahwasannya profesi adalah suatu pekerjaan tertentu yang menuntut persyaratan istimewa sehingga meyakinkan dan memperoleh kepercayaan pihak yang memerlukannya, dalam hal ini di butuhkan sikap profesionalisme dari masing-masing orang yang bekerja di bidang profesi ini, selain itu juga telah di jelaskan tadi bahwa profesi adalah pekerjaan yang menuntut persyaratan yang istimewa artinya akan sangat sulit untuk menjadi seorang yang professional tapi bukan hal yang tak mungkin kita sebagai orang awam untuk sampai ke tahap profesional.
          Pada umumnya kita sebagai orang awam mengatakan profesionalisme adalah jika seseorang  tersebut cara bekerjanya baik, cekatan, dan hasilnya memuaskan. Jadi dapat diartikan pekerjaan apapun bisa menjadi pekerjaan yang professional, misalnya pencuri professional, supir professional hingga tukang ojek professional.
          Dari pernyataan di atas, menurut kelompok kami, seluruh pekerjaan bisa berkembang sebagai model pekerjaan profesi, tentunya harus memperhatikan hal-hal yang mengacu pada perkembangan  keprofesian tersebut, dan untuk mewujudkannya bukanlah hal yang mudah, selain itu hal lain yang tak kalah penting adalah pengakuan dari masyarakat atas atas jasa yang diberikannya, kita tahu sudah sejak lama kedokteran dan hukum telah banyak diakui oleh masyarakat sebagai tenaga profesi.



  3.2  Simpulan
          Berdasarkan pembahasan dan tanggapan yang telah diuraikan maka kelompok kami dapat mengambil simpulan bahwa profesi pada hakekatnya merupakan suatu pekerjan tertentu yang menuntut persyaratan khusus dan istimewa sehingga meyakinkan dan memperoleh kepercayaan pihak yang memerlukannya.
           Dalam karakteristik profesi terdapat titik persamaan yang dapat digunakan sebagai kriteria atau tolak ukur keprofesionalan yang berfungsi ganda, yaitu: (1) untuk mengukur sejauh mana guru-guru di Indonesia telah memenuhi kriteria profesionalisasi, dan (2) untuk di jadikan titik tujuan yang akan mengarahkan segala upaya menuju profesionalisme guru.


DAFTAR PUSTAKA

http://arifmetal18.blogspot.com/2010/02/konsep-profesi-kependidikan.html
http://qade.wordpress.com/2009/02/11/profesi-keguruan.html
http://dakir.wordpress.com/2010/02/03/287
Soetjipto dan Raflis Kosasih. 1991. Profesi Keguruan. Jakarta: Rineka Cipta
Udin Syafruddin Saud. 2009. Pengembangan Profesi Guru, Bandung: Alfabeta




Tidak ada komentar:

Posting Komentar